Operatorkita.com – Bagaimana Hukum Investasi Emas Dalam Islam? Emas sering dijadikan sebagai aset investasi karena memiliki stabilitas nilai tukar yang baik. Namun, bagaimana hukum investasi emas jika dilihat dari sudut pandang Islam?
Salah satu pilihan yang banyak dipilih oleh masyarakat umum untuk berinvestasi adalah dengan membeli emas. Biasanya, orang membeli emas dalam bentuk perhiasan, seperti cincin, gelang, atau kalung.
Namun, ada juga yang membeli emas batangan (Antam) dan koin dinar. Bagi masyarakat umum, membeli emas adalah bentuk investasi yang paling aman.
Selain itu, emas juga dikenal sebagai aset safe haven, yaitu aset investasi yang mempertahankan nilainya meski kondisi ekonomi dunia tidak stabil.
Tidak hanya itu, emas juga merupakan aset yang kebal terhadap inflasi dan likuid; artinya mudah untuk diperdagangkan kapan saja selama toko emas buka.
Terkadang, orang berinvestasi emas dengan menyimpannya di rumah dan akan menjualnya saat harganya naik. Namun, ada juga yang menyewa kotak simpanan khusus di bank untuk menyimpan emas agar lebih aman.
Hukum investasi emas dalam Islam
Daftar Isi
Sebagai negara mayoritas Muslim, tak heran jika semua aktivitas perdagangan dan investasi selalu dipertanyakan oleh hukum Syariah. Oleh karena itu, jika ditemukan Larangan kegiatan tersebut harus ditinggalkan oleh masyarakat muslim.
Melansir dari pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI), undang-undang tentang melakukan investasi adalah mubah, artinya diperbolehkan melakukannya.
Menyimpan emas diperbolehkan (halal) selama emas yang dibeli, baik perhiasan maupun emas batangan, ada dalam bentuk atau tidak dalam bentuk emas fiktif.
Selain itu, investasi logam mulia juga harus memiliki spesifikasi yang jelas dan dapat diajukan, baik saat membeli maupun menyimpan.
Hukum Islam tentang emas sebagai investasi
Seperti halnya Syariah Islam untuk berdagang, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebagai investor muslim jika ingin berinvestasi emas, antara lain:
Harus Tunai / Tunai (Yadan Bi Yadin / Hulul)
Saat jual beli emas, sebaiknya tidak dilakukan dengan cara berhutang karena dikhawatirkan harga berubah saat melakukan pembayaran.
Menurut fatwa MUI No. 77 / DSN-MUI / 2010 tentang jual beli emas secara nontunai yang diterbitkan melalui Dewan Syariah Nasional, tetap diperbolehkan jual beli emas secara nontunai alias kredit.
Harus didefinisikan dengan jelas dan
Selanjutnya, investasi emas harus memiliki spesifikasi dan bentuk yang jelas. Misalnya, jelas jenis karatnya dan jelas serinya. Ini agar Anda terhindar dari gharar dan kerugian.
Jadi ketika emas tersebut disetorkan oleh pemiliknya, harus jelas hak dan kewajibannya.
Seharusnya sama
Hukum investasi emas selanjutnya adalah harus sepadan yang artinya nilai tukar emas dengan benda lain harus sama persis; tidak kurang, tidak lebih.
Misalnya, jika Anda ingin menukar (Menukar) emas dengan toples keramik yang cantik, maka pastikan nilai keduanya sepadan. Jika harga emas Anda 2 juta Rupiah dan harga toples 1,9 juta Rupiah, maka hal ini tidak diperbolehkan.
Kita harus saling menerima (Taqabudl)
Aturan emas investasi berikutnya adalah saling menerima. Artinya, jika transaksi jual beli emas telah disepakati, kedua belah pihak harus saling menerima.
Keduanya tidak boleh menunda pengiriman emas satu sama lain. Jika dijual saat ini, maka Emas tersebut harus diserahkan pada saat itu untuk menjaga transparansi.
Namun, ada kalanya emas bisa diserahkan di hari lain karena pembelian dengan cara dicicil atau ditabung. Misalnya, Anda ingin membeli emas dengan menggunakan fasilitas tabungan emas batangan Antam.
Melalui fasilitas ini, kamu menghemat Emas mulai dari 0,1 gram. Belakangan, ada aturan pencetakan emas baru jika tabungannya sudah setara dengan nilai emas 10 gram. Sebelum mencapai nilai ini, emas tidak dapat dicetak.